Wates- Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah bersama Operator sidang online mengikuti kegiatan diskusi publik Evaluasi Sidang Online pada Rumah Tahanan Negara yang diselenggarakan oleh Balitbang Hukum dan HAM melalui Zoom meeting. Senin (29/12).
Diskusi publik ini merupakan tindak lanjut dari penelitian yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim peneliti Balitbang Hukum dan HAM. Eko Noer Kristyanto selaku Peneliti Balitbang Hukum dan HAM yang turut mengisi diskusi tersebut mengatakan bahwa peradilan online saat ini merupakan bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain itu persidangan online saat ini juga mempermudah bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi yang sulit didatangkan sekaligus sebagai bentuk efektifitas dan efisiensi waktu, biaya dan tenaga dalam proses penegakan hukum.
Dalam diskusi ini juga menghadirkan Peneliti Pusat Penelitian Hukum Mahkamah Agung, Ismail Rumadan, sebagai narasumber. Tim peneliti Balitbang Hukum dan HAM akan Kembali melakukan penyempurnaan pada hasil penelitiannya setelah diskusi ini sebelum hasilnya menjadi policy brief dan diserahkan kepada stakeholder terkait.