Penuhi Persyaratan, 4 Orang Warga Binaan Rutan Wates Terima Asimilasi di Rumah

WhatsApp Image 2023 01 04 at 3.39.55 PM

Wates- Sebanyak 4 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Wates Kanwil Kemenkumham DIY menerima program Asimilasi di Rumah dan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Pembebasan kelima Warga Binaan tersebut telah sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 pada Diktum kedua disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diberlakukan bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2022.

Selain itu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang dibebaskan. Diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan, membayar lunas Denda, Tidak ada pekara lain, Bukan merupakan Residivis dan telah menjalani Litmas oleh Bapas setempat. Karutan Wates, Erik Murdiyanto mengatakan warga binaan yang menerima asimilasi rumah seluruhnya sudah memenuhi syarat baik substantive maupun administrative.

"Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah baik substantive ataupun administratif, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, sudah menjalani separuh hukuman, berkelakuan baik dll. Untuk selanjutnya Warga binaan kita serah terimakan dengan Bapas setempat dan Keluarga selaku penjamin," Ujar kasubsi yantah.

 Kasubsi Pelayanan tahanan, Sri Marwiyah juga berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan agar selalu patuh terhadap aturan yang ditetapkan, menjaga diri, melaksanakan apa yang menjadi kewajiban selama asimilasi di rumah (wajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan) dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. "Saya meminta kepada Keluarga tolong agar mereka dibimbing dan diawasi agar mereka berkelakuan baik dan tidak kembali berurusan dengan hukum” pungkasnya Seperti diketahui, program asimilasi rumah adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat. Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan Bapas. Beberapa warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain warga binaan kasus perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan kasus pencurian.

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini315
Kemarin710
Minggu ini2249
Bulan ini7373
Total 73345

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani