WATES- Terkait dengan Pandemi Virus Corona, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates melaksanakan program pembebasanan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 tentang tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pebebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penangulangan Virus Corona pada narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menkumham tersebut.
Ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak untuk bisa dikeluarkan atau dibebaskan dengan asimilasi. Adapun ketentuannya adalah :
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2. Anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3.Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing.
4.Asimilasi dilaksanakan di rumah.
5.Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas,LPKA, dan Rutan.
Sedangkan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Narapidana yang 2/3 masa pidana.
2.Anak yang masa 1/2 masa pidananya.
3.Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak Sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing.
4.Usulan dilakukan melalui system data base pemasyarakatan.
5.Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan secara daring.
Dalam Kepmen juga disebutkan untuk Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini serta melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan.