Pencegahan Kenalakan Remaja, Karutan Wates Berikan Penyuluhan Hukum di SMK Muhammadiyah 2 Wates

WhatsApp Image 2022 08 22 at 10.13.35 AM1

Wates (22/08)- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Didik Wahyu Hidayat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertempat di ruang kelas X SMK Muhammadiyah 2 Wates.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Wates, Tri Handayani serta Para Guru. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Siswa kelas X.

Dalam sambutan yang diberikan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Wates berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para siswa siswi yang hadir untuk menambah wawasan serta menjaga diri dalam pergaulan ditengah maraknya kasus kenakalan remaja saat ini yang bahkan sampai harus bersangkutan dengan hokum. “saya harap para siswa dapat menerima penyuluhan ini dengan baik dan harapan kita semua disini agar siswa siswi untuk menjaga pergaulannya agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja dan bahkan sampai berurusan dengan hokum. Semakin banyak wawasan, semakin kita terhindar dari perbuatan yang buruk pula.” Ujar Kepala Sekolah.

Bertindak sebagai pembicara Kepala Rutan Kelas IIB Wates (Deny Fajariyanto) menjelaskan terkait dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan sangkut pautnya dengan kenakalan remaja.

Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi sudah menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Hukum acara Pidana Anak mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak.

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH. Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)sebagai institusi atau lembaga yang menagani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif.

Pelanggaran hukum yang dilakukan anak merupakan reaksi dari kondisi sosial dan individualnya, termasuk sebagai ekspresi dari problem transisi psikologis yang dialaminya ataupun sebagai kesalahan adaptasi anak terhadap situasi sulit atau tidak menyenangkan yang dihadapinya. Penegakan hukum terhadap anak hendaknya bertujuan memberikan perlindungan hukum dengan mengedepankan yang terbaik bagi anak, demi kesejahteraan anak, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan social.

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini300
Kemarin710
Minggu ini2234
Bulan ini7358
Total 73330

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani