Upaya Progresif Rutan Wates Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Wates

Wates (04/02), Menindaklanjuti arahan Ibu Dirjenpas (Sri Puguh Budi Utami) dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Lapas/Rutan, Rutan Kelas IIB Wates memperketat penjagaan. Arahan Dirjenpas ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi antara Dirjenpas dan BNN yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu. Sebagaimana arahan dari Ibu Dirjenpas, Kepala Rutan Kelas IIB Wates menyampaikan, "Rutan Kelas IIB Wates ini adalah Rutan yang tidak terlampau besar tapi kita tetap selalu waspada. Kita selalu memberikan peringatan agar jangan sampai kita (petugas) tergoda dengan iming-iming untuk menjadi kurir, pengguna, atau pun malah menjadi pengedar narkoba."Sebenarnya, upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba ini juga telah dilaksanakan rutin di Rutan Kelas IIB Wates dengan melakukan penggeledahan barang dan badan kepada petugas/pengunjung ketika akan melewati pintu 2 serta kepada petugas/pengunjung diperintahkan untuk tidak boleh membawa handphone melewati pintu 2 (disediakan loker untuk menyimpan handphone) . Disampaikan Karutan, "Memang Rutan Wates belum dilengkapi dengan sarana X-Ray yang secara khusus melihat barang bawaan petugas tetapi kami berusaha memaksimalkan apa yang kita bisa. Kita berusaha menutup celah-celah yang mungkin bocor  yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh para pengedar maupun pengguna narkoba".

 

Sesuai arahan Dirjenpas, ukuran keberhasilan untuk langkah-langkah progresif selama 1 bulan adalah sebagai berikut : Minggu pertama : a. Aksi sosialisasi dan penguatan integritas kepada seluruh petugas lapas/rutan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan hp bagi narapidana ataupun terlibat dalam jaringan narkoba. b. Telah tersedianya penyimpanan hp bagi petugas yang bersifat transparan, beridentitas, dan one man one locker sebelum memasuki area hunian. c. Telah menetapkan jadwal dan penugasan pejabat dibawah Kalapas/Karutan sebagai perwira pengawas pelaksanaan tugas P2U dan area steril sebelum memasuki area hunian. d. Sosialiasi penindakan kepada narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan handphone dan atau kepemilikan sim card dan charger.

Minggu kedua : a. Kalapas/Karutan melakukan pemeriksaan langsung  terhadap seluruh kamar hunian dan dilakukan secara berulang pada setiap minggunya untuk memastikan tidak ada sarana liar instalasi listrik yang menyebabkan penyimpanan dan penggunaan handphone. b. Kadivpas telah melakukan tes urine kepada seluruh petugas di Lapas/Rutan dan segera melakukan penindakan bagi petugas yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. c. Kadivpas telah membangun jaringn dalam pemediaan terhadap kegiatan aksi langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan.

Minggu ketiga : a. Kalapas/Karutan memimpin langsung upaya masif penggeledahan dan razia pada kamar hunian dan area layanan untuk memastikan penyitaan barang-barang terlarang. b. Kalapas/Karutan telah menetapkan dan mengumumkan pembatasan barang-barang yang diperbolehkan, dimiliki atau disimpan oleh narapidana dalam rangka pengurangan penumpukan barang narapidana yang akan menyulitkan tindakan penggeledahan. c. Kadivpas telah melakukan penggeledahan seluruh ruangan kerja petugas untuk memastikan seluruh ruangan kerja clear dari penyimpangan.

Minggu keempat : a. Kadivpas telah melaporkan seluruh unit target capaian dari Kalapas/Karutan dalam langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan. b. Kalapas/Karutan telah mengusulkan hukuman disiplin bagi petugas yang terbukti melanggar komitmen komitmen penguatan integritas dan ketidakterlibatan dalam jaringan narkoba. c. Kadivpas telah melakukan join information engan BNNP setempat terkait keberhasilan ataupun dukungan yang diperlukan dalam langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan

Minggu-minggu berikutnya : Pastikan semua petugas jangan terlibat membiarkan dan memanfaatkan keuntungan, sehingga mampu menindak pelanggaran narapidana dalam penguasaan hp dan pengendaliaannya.

 

 

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini284
Kemarin710
Minggu ini2218
Bulan ini7342
Total 73314

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani