Wates- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto, didampingi pejabat struktural dan Karupam III sosialisasikan hak dan kewajiban kepada seluruh Warga Binan Rutan Wates pada giat apel pagi WBP, Kamis (28/07).
Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Karutan kembali menerangkan beberapa hal terkait hak dan kewajiban selama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani masa pidana di Rutan Wates.
“Semua WBP harus wajib mengikuti segala bentuk pembinaan yang diberikan Rutan Wates dengan sebaik baiknya, baik pembinaan keagamaan, jasmani rohani, dan pembinaan kemandirian dengan baik dan rutin sebagai salah satu persyaratan kalian untuk mendapatkan hak Integrasi. Setiap kegiatan tersebut akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan kalian melalui SPPN,” terang Karutan usai berkeliling memantau kebersihan kamar hunian Rutan Wates.
Terkait pengurusan hak-hak WBP dalam hal Integrasi dan Asirum (Asimilasi di Rumah) Karutan dengan tegas menyatakan pengurusan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis selama WBP mengikuti pembinaan yang diberikan dengan baik dan rutin di Rutan Wates.
Selain memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban, Karutan juga memberikan pengarahan terkait tata tertib WBP yang harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Wates.