PERINGATI HUT RI KE-76, 13 NARAPIDANA RUTAN WATES MENDAPATKAN REMISI UMUM

WhatsApp Image 2021 08 17 at 11.34.57

Wates- Rutan Kelas IIB Wates hingga saat ini memiliki jumlah penghuni sebanyak 68 orang dengan Rincian 25 orang Narapidana dan 43 orang Tahanan. Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 13 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Rutan Wates, didampingi oleh Kepala Rutan kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto. Selasa, 17/08/2021

Mengingat hingga saat ini kondisi pandemi COVID-19 yang belum kian mereda dan tengah dalam masa PPKM, Kegiatan Penyerahan Remisi Kali Ini dilaksanakan secara Efisien dan seefektif mungkin serta dilaksanakan dengan memperketat protocol kesehatan pencegahan COVID-19. Kegiatan Penyerahan Remisi Umum ini berpedoman pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-UM.04.01-132 tanggal 14 Agustus 2021 hal Petunjuk dan Arahan Mengikuti Kegiatan Peringatan HUT Ke-76 RI dan Surat Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-UM.06.01-53 Tanggal 06 Agustus 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum.

WhatsApp Image 2021 08 17 at 11.39.18

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Wates pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Kulon Progo, Kepala Komandan Kodim 0731 Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo, Kepala Rupbasan Kelas II Wates dan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY.

Dalam kesempatan ini Bupati Kulon Progo juga menyampaikan, pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.

WhatsApp Image 2021 08 17 at 11.30.30

Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Dalam Memperingati HUT RI ke-76, Rutan Kelas IIB Wates mengusulkan Remisi Umum kepada 18 orang Narapidana dan 18 orang tersebut telah disetujui mendapatkan remisi namun sebanyak 5 orang sudah dikeluarkan dari Rutan Wates karena telah mendapatkan asimilasi di Rumah dan Program Integrasi berdasarkan  (Permenkumham no 24 Tahun 2021 dan Permenkumham no 3 tahun 2018). Adapun Besaran Remisi yang diterima 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates sebagai berikut :

  1. Mendapat remisi sebesar 4 bulan : 1 orang
  • Perkara Perlindungan Anak
  1. Mendapat remisi sebesar 3 bulan : 2 orang
  • Tindak Pidana Perlindungan Anak
  • Tindak Pidana Penggelapan
  1. Mendapat remisi sebesar 2 bulan : 2 orang
  • Tindak Pidana Pencurian ( 2 Orang)
  1. Mendapat remisi sebesar 1 bulan : 8 orang
  • Tindak Pidana Kesehatan (3 Orang)
  • Tindak Pidana Perlindungan Anak
  • Tindak Pidana Penipuan
  • Tindak Pidana Pencurian ( 2 Orang)
  • Tindak Pidana Penggelapan

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini322
Kemarin710
Minggu ini2256
Bulan ini7380
Total 73352

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani