Wates- Bertempat di Ruang sidang Online Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates dilaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates secara daring. Rabu (09/03)
Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam kegiatan Wasmat kali ini dihadirkan 5 Orang Warga Binaan dengan latar belakang kasus yang berbeda beda. Kelima WBP tersebut diwawancarai oleh Hakim terkait dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Rutan Kelas IIB Wates.
Hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP, sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
Dari jawaban yang diberikan oleh WBP, dinyatakan bahwa di Rutan Wates dalam hal pembinaan berjalan baik, terdapat beberapa kegiatan pengembangan diri dimana menghasilkan kemajuan-kemajuan yang dicapai narapidana dalam mengasah keterampilan. Selain itu, para narapidana juga telah mendapatkan vaksinasi baik Tahap I ataupun II.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.