Hari Raya Natal Tahun 2022, 1 Orang WBP Terima Remisi Khusus I

WhatsApp Image 2022 12 25 at 8.31.17 AM

Wates- Hari Raya Natal merupakan salah satu hari besar bagi Umat Nasrani. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila kita Wajib menghargai, menghormati dan bangga dengan adanya keberagaman agama itu indah.

Minggu (25/12), 1 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 25 Desember 2022

Kegiatan Pemberian remisi dimulai pukul 07.00 WIB dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas IIB Wates yang diikuti oleh Pejabat structural, Petugas, WBP Kristen dan katolik serta 1 WBP penerima Remisi.

WhatsApp Image 2022 12 25 at 8.31.18 AM1

Pelaksanaan kegiatan penyerahan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022 ini telah berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana .

Untuk Remisi yang diberikan tertulis dalam ‎Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ‎Indonesia Nomor : PAS.1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal ‎Tahun ‎‎2022‎ dibacakan oleh Staff Pelayanan Tahanan, Suparjan.

Pada kesempatan yang sama, Karutan menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas/Rutan Khusunya di Rutan Kelas IIB Wates. 1 Orang WBP tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dengan besaran 15 Hari.

WhatsApp Image 2022 12 25 at 8.31.18 AM2

"Pemberian remisi ini mari kita maknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Karutan

Pengurangan masa tahanan ini bervariasi. Pemberian Remisi Natal merupakan hak narapidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik untuk kedepannya.

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini284
Kemarin710
Minggu ini2218
Bulan ini7342
Total 73314

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani