Yogyakarta- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto beserta perwakilan Wali Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates menghadiri pembukaan Sosialisasi Dan Peningkatan Wali/Perugas Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana, dan Penerapan Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Pada Lapas/Rutan/LPKA Wilayah D.I Yogyakarta. Kamis (17/03)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
“Saya harap Petugas pembinaan Pemasyarakatan khususnya Lapas, Rutan, dan LPKA dapat memahami peran, fungsi dan tugas pembinaan, khusunya peran wali Pemasyarakatan dalam melengkapi data dukung instrumen SPPN secara baik dan benar," ujar Kakanwil.
Seiring dengan perkembangan zaman, program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan semakin mengalami kemajuan. Kakanwil DIY berharap petugas Pemasyarakatan mampu menggunakan instrumen penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu memberikan pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini Petugas di Rutan Wates dapat mengimplementasikan SPPN dalam proses pembinaan sehari hari sehingga pembinaan lebih akurat dan efektif.