KEDUDUKAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta.
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
- Melakukan pengelolaan RUTAN;
- Melakukan urusan tata usaha.