Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. Rutan Wates beralamat di Jalan Suparman Nomor 03 Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rutan Wates memiliki kapasitas 73 orang dengan Luas tanah 3.250 m²,dan Luas Bangunan 2.646 m². Masing-masing digunakan untuk perkantoran 320 m² sedangkan untuk hunian Warga Binaan Pemasyarakatan 346,8 m². Blok-blok Hunian WBP terdiri dari :
• Wisma Sindoro digunakan untuk Lansia, Disabilitas, Anak, dan Mapenaling
• Wisma Merbabu digunakan untuk Tahanan dan Narapidana
• Wisma Sumbing digunakan untuk Tahanan Pendamping (Tamping)
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates memiliki tugas pokok dan fungsi yang senantiasa dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Adapun tugas pokok pada Rumah Tahanan Kelas IIB Wates adalah melaksanakan perawatan terhadap para tersangka atau terdakwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk menjamin tugas pokok tersebut di atas dapat berjalan dengan baik dan maksimal, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates menjalankan fungsi sebagai berikut:
• Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa.
• Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.
• Melakukan urusan tata usaha Rutan.
Disamping mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates juga melaksanakan Tugas-tugas
Pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana di atur dalam UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.