Wates- Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah mengikuti Sosialisasi Permenkumham No. 7 tahun 2022 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis, 03 Februari 2022.
Rapat Sosialisasi ini di selenggarakan dan berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa Permenkumham baru tersebut merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. .
Permenkumham ini diturunkan atas Putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Junaedi selaku narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA), beberapa poin yang menjadi pertimbangan adalah Rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak hanya menjadi objek namun juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.
Selain itu juga terdapat perubahan pada remisi dan Integrasi yaitu untuk syarat remisi terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana Korupsi dan tetap berkewajiban mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
Untuk remisi kemanusiaan (Pasal 29), remisi kemanusiaan diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
Selain diikuti oleh Karutan dan Kasubsi Yantah, kegaiatn ini juga diikuti secara Virtual oleh Staff Pelayanan Tahanan (Petugas Registrasi dan Operator SDP) Rutan Kelas IIB Wates bertempat di Ruang Pelayanan Tahanan.