Wates-cRutan Kelas IIB Wates menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham DIY yang bertempat di Aula Utama Kanwil DIY, Kamis (02/06).
Kegiatan tersebut mensosialisasikan Pedoman Pengelolaan SIPP yang di sampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo. "SIPP adalah media elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi sehingga diharapkan masyarakat akan mudah mengetahui semua informasi yang ada dalam kementerian Lembaga dalam website SIPP." Ujar Heni
Kemenkumham terbitkan pedoman tentang Pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 lalu. Tujuanya entri data seluruh satuan kerja di Kemenkuham ke dalam aplikasi SIPP. SIPP, yang dapat diakses di laman www.sipp.menpan.go.id, merupakan pusat informasi layanan publik terintegrasi dari seluruh kementerian dan lembaga yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif serta terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.