Wates-Dalam upaya mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Senin (07/02) mengikuti kegitan Teleconference Laiunching dan Penyampaian dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 dan telah resmi berlaku untuk diimplementasikan kedepannya.
Kegiatan Teleconference Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini berpusat di Ditjen HAM, Jakarta dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Indonesia. Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut.
Dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan, Pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, pelaksanaan ruang lingkup aturan ini diperluas di semua Unit Kerja, meliputi Unit Utama, Kantor Wilayah, UPT, serta Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat.
Untuk bagian mekanisme pembentukan P2HAM akan dilaksanakan dalam sejumlah tahapan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
Disampaikan oleh, Dirjen HAM Mualimin Abdi bahwa Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.