Wates- Hasil karya merupakan sebuah output dari program bimbingan kerja dan premi merupakan income dari sebuah hasil karya yang telah didapatkan. Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates menerima premi yang diserahkan secara langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah kepada Keluarga WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah. Kamis (11/02/2020). Premi tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Wates karena telah mengikuti program bimbingan kerja memproduksi Wig yang bekerja sama dengan PT. Sung Chang Indonesia.
Premi yang diberikan merupakan hasil dari produksi kerjinan Wig yang diolah di Rutan Wates oleh para WBP (Wig Keriting Butterfly). Pemberian Premi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk Premi atau Upah yang diberikan kepada WBP biasanya dimasukkan ke dalam kartu BRIZZI yang digunakan untuk menyimpan saldo milik WBP sesuai nama masing masing, namun dikarenakan WBP tersebut di Asimilasikan dirumah maka premi diberikan secara cash kepada Keluarga WBP.
Diharapkan premi yang diberikan kepada Keluarga dapat dimanfaatkan untuk hal yang positif seperti kebutuhan pokok dll, karena premi tersebut juga merupakan hasil kerja keras WBP dalam mengikuti bimbingan kerja. Selain Premi WBP juga mendapatkan keahlian dan keterampilan dalam mengolah Wig, sehingga WBP tersebut memiliki peluang untuk bekerja kembali dalam bidang pengolahan Wig.
Disamping itu Kasubsi Pelayanan Tahanan berpesan kepada WBP tersebut untuk menjalani asimilasi dirumah dengan baik dan tertib, tidak mengulangi kesalahannya kembali serta memanfaatkan keahlian dan keterampilan yang pernah dilatih di Rutan Wates untuk peluang bekerja kedepannya.