WATES- Selasa, 21 September 2021 pagi, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wates.
Peyuluhan hukum kali ini membahas mengenai UU ITE sebagai peraturan mengenai kebebasan berpendapat yang beretika di media sosial. Di era digitalisasi ini, penyalahgunaan informasi berbasis teknologi informasi melalui sosial media sangat banyak terjadi. Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat diperlukan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi hukum kepada WBP untuk meningkatkan pemahaman hukum tentang UU ITE serta diharapkan masyarakat lebih memahami dan mematuhi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi WBP.