Wates- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates kembali mengeluarkan satu orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi rumah, Rabu (02/02).
Dasar pemberian Asimilasi rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sesuai program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Mereka bebas karena memenuhi persyaratan melalui Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No 32 tahun 2020.
WBP tersebut belum sepenuhnya bebas, namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan. Apabila mereka melakukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana lagi, maka SK asimilasi akan dicabut dan akan kembali ke Lapas/Rutan untuk menjalani pidana.
WBP yang diasimilasikan tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Yogyakarta. “Bagi WBP yang memperoleh program Asimilasi rumah selanjutnya akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan setelah diserahkan kepada pihak Bapas, untuk tetap berada dalam pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan,” ujar Kasubsi Yantah.
Diharapkan WBP yang menjalani Asimilasi rumah tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan.
Manfaatkan hak yang didapat sebaik mungkin, sehingga proses integrasi dengan masyarakat berjalan lebih lancar dan baik.