Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Kemerdekaan RI kepada sembilan Kepala Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto yang sekaligus menerima langsung SK remisi dari Gubernur DIY. Total WBP Rutan Kelas IIB Wates yang mendapatkan Remisi Umum berjumlah 29 Narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyatakan bahwa rasa syukur peringatan HUT RI juga menjadi hak dari WBP sebagaimana telah diatur dalam UU Sistem Pemasyarakatan. Remisi menjadi apresiasi dari pemerintah bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi dan kedisiplinan dalam proses pembinaannya.
Kegiatan Penyerahan SK Remisi Umum secara simbolis dari Gubernur DIY kepada 9 Lapas/Rutan/LPKA juga dihadiri Ketua DPRD DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala BNN DIY, Kapolda DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas DIY, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, dan Kepala Dinas Kebudayaan DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.