Wates- Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemilihan corona virus disease pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Dilaksankan penyemprotan cairan desinfektan di Rutan Kelas IIB Wates.
Pembersihan dengan penyemprotan cairan desinfektan sudah dilaksakan sejak tanggal 16 Maret yang lalu secara rutin dilakukan di ruang kantor, blok hunian, ruang portir, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui dan barang barang yang sering tersentuh tangan.
Tujuan dari penyemprotan adalah untuk mensterilkan objek yang sering bersentuhan dengan tangan. Desinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan. Sehingga kuman dan virus yang menempel pada benda benda tersebut hilang.
Selain penyemprotan secara rutin, tindakan antisipasi lain juga dilakukan oleh Rutan Wates. Semisal melakukan pengecekan suhu tubuh, hingga menyediakan hand sanitizer.