CEGAH CORONA, PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DILAKUKAN SECARA RUTIN

WhatsApp Image 2020 03 21 at 09.55.021

Wates- Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemilihan corona virus disease pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Dilaksankan penyemprotan cairan desinfektan di Rutan Kelas IIB Wates.

Pembersihan dengan penyemprotan cairan desinfektan sudah dilaksakan sejak tanggal 16 Maret yang lalu secara rutin dilakukan di ruang kantor, blok hunian, ruang portir, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui dan barang barang yang sering tersentuh tangan.

Tujuan dari penyemprotan adalah untuk mensterilkan objek yang sering bersentuhan dengan tangan. Desinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan. Sehingga kuman dan virus yang menempel pada benda benda tersebut hilang. 

Selain penyemprotan secara rutin, tindakan antisipasi lain juga dilakukan oleh Rutan Wates. Semisal melakukan pengecekan suhu tubuh, hingga menyediakan hand sanitizer.

WhatsApp Image 2020 03 21 at 09.55.035

WhatsApp Image 2020 03 21 at 09.55.033

WhatsApp Image 2020 03 21 at 09.55.032

WhatsApp Image 2020 03 21 at 09.55.02

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini284
Kemarin710
Minggu ini2218
Bulan ini7342
Total 73314

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani