Wates- Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Nomor : W14.UM.01.01-540 Tanggal 21 Januari 2021 mengenai Serah Terima Barang Penanganan dan Pencegahan COVID-19
Diwakilkan oleh Kasbubsi Pengelolaan, Apri Sulistyawan Rutan Kelas IIB Wates telah melaksanakan serah terima Serah Terima Barang Penanganan dan Pencegahan COVID-19 bertempat di Ruang Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta. Jum'at (22/01/2021).
Barang yang diberikan berupa alat pelindung diri dan sarana penunjang keperluan pencegahan dan penyebaran COVID-19. Bantuan tersebut akan disimpan di Poliklinik Rutan Wates dan nantinya akan dibagikan kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)