2 Orang Warga Binaan Rutan Wates Terima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021

WhatsApp Image 2021 12 25 at 09.06.55

Wates- Hari Raya Natal merupakan salah satu hari besar bagi Umat Nasrani. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila kita Wajib menghargai, menghormati dan bangga dengan adanya keberagaman agama itu indah.

Sabtu (25/12), 2 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 25 Desember 2021. Kegiatan Pemberian remisi dimulai pukul 09.00 WIB dilaksanakan di Aula  Rutan Kelas IIB Wates yang diikuti oleh Pejabat structural, Petugas, WBP serta 2 WBP penerima Remisi. Dalam kesempatan ini hadir Tim Monitoring dari Kanwil Kemenkumham DIY yang meemantau secara langsung pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi pada hari ini.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2021 ini telah berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-97 Tanggal 20 Desember 2021 ‎tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak.

WhatsApp Image 2021 12 25 at 09.06.55 1

Deny Fajariyanto, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Wates, dalam giat tersebut membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi Khusus Kepada Narapidana dalam Rangka Hari Raya Natal 2021 serta melaksanakan penyerahan Remisi secara simbolis kepada 2 Orang WBP.

Untuk Remisi yang diberikan tertulis dalam ‎Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ‎Indonesia Nomor : ‎Pas-1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal ‎Tahun ‎‎2021‎ dibacakan oleh Staff Pelayanan Tahanan, Suparjan.

Pada kesempatan yang sama, Karutan menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di Lapas/Rutan Khusunya di Rutan Kelas IIB Wates. 2 Orang WBP tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) masing masing 15 Hari.

"Pemberian remisi ini mari kita maknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Karutan

WhatsApp Image 2021 12 25 at 09.06.54

Narapidana yang mendapatkan remisi harus senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pengurangan masa tahanan ini bervariasi. Pemberian Remisi Natal merupakan hak narapidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik untuk kedepannya.

WhatsApp Image 2021 12 25 at 09.06.53

WhatsApp Image 2021 12 25 at 09.06.52

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini284
Kemarin710
Minggu ini2218
Bulan ini7342
Total 73314

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani