Wates- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan kunjungan dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Kamis (08/09). Kunjungan yang dilakukan ke Rutan Wates ini merupakan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kesekian kalinya.
Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan secara rutin setiap bulannya ini adalah sebagai tindak lanjut dari Permenpan-RB No.3 Tahun 2014 pasal 4 terkait Tugas Pokok Penyuluh Hukum, yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum bagi WBP untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada WBP.
Pelaksanaaan Penyuluhan Hukum kepada WBP ini merupakan giat yang telah rutin kita lakukan. Pelaksanaan giat ini, selain sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi para Penyuluh Hukum namun juga sebagai sarana agar para WBP bisa sadar hukum dan bisa berprilaku lebih baik lagi terhadap berbagai aturan yang termuat dalam Undang-undang.