WATES- Mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates menerapkan sidang pidana secara online (teleconference) via aplikasi zoom, Rabu (01/04)/2020).
Bertempat di ruang besukan, Sidang Online ini diikuti sebanyak 6 Tahanan dan dilaksanakan secara teleconference dengan pihak Pengadilan Negeri Wates (Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum). Kegiatan ini diawasi langsung oleh Petugas dari Subsie Pelayanan Tahanan yang sekaligus sebagai operator.
Sidang ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara bergantian.
Menurut Karutan, napi harus steril dari virus Corona. Apabila 1 orang terkena virus Corona, maka dalam hitungan menit seluruh narapidana di dalam Rutan bisa tertular termasuk Petugas. Oleh karena itu persidangan di laksanakan secara online.
“Mulai hari ini, untuk sidang tidak ke pengadilan negeri. Untuk proses persidangan berada di dalam rutan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan Tahanan terkena dampak virus Corona saat berada diluar Rutan”. Ujar Karutan
Walaupun terdapat sedikit kendala pada kebisingan disekitar namun proses sidang online di Rutan Wates dapat terkondisikan dan berlangsung relatif lancar.