Wates (18/1/22)- Sesuai dengan peraturan terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yakni SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019, Karutan Wates, Deny Fajariyanto dalam kegiatan apel pagi kembali menghimbau kepada seluruh Pegawai Rutan Wates baik staff maupun Regu Pengamanan untuk segera menyelesaikan penyusunan SKP nya masing masing sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.
"Kepada bapak ibu pegawai seluruhnya saya himbau kembali terkait dengan penyusunan SKP untuk segera diselesaikan, lebih cepat lebih baik. Untuk penyusunan silahlan disesuaikan dengan tusi masing masing. Apabila terdapat kendala bisa langsung menghubungi Kepegawaian." Tegas Karutan
Penyusunan SKP Baru ini wajib dilakukan oleh seluruh ASN, karena ASN yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.
Penyusunan SKP merupakan bagian dari Perencanaan Kinerja, dengan acuan berdasarkan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Tahunan, serta SKP atasan langsung secara berjenjang. SKP ini nantinya juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada hasil (output).