Wates- Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates , JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Wates. Pada kesempatan ini JFT Penyuluh Hukum Madya Heriyanto menyampaikan Informasi tentang Peranan Pidana dalam proses Pidana, dan Penyuluh Hukum Muda Sri Sulistyowati menyampaikan Informasi tentang 10 Hak dasar Hak Asasi Manusia dan pengaduan permasalahan HAM YANKOMAS.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi hukum kepada WBP untuk meningkatkan pemahaman hukum, Serta sebagai bekal pengetahuan bagi para WBP dalam menjalani masa-masa pembinaan di dalam Rutan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang Berkepastian” dan diikuti oleh 16 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY atas kesediaannya memberikan penyuluhan hukum bagi para WBP.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi WBP Rutan Wates. Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil atas waktu dan materi yang akan disampaikan hari ini dan bagi WBP saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat mengetahui apa itu hukum serta mekanisme bantuan hukum yang dapat diperoleh nantinya,” ujar Kasubsi Yantan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham, Heryanto mengatakan dirinya juga memberikan gambaran umum tentang bantuan hukum, serta orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis dan mekanisme pengajuannya. Selain itu juga diberikan materi penyuluhan dan motivasi terkait hak masyarakat, kesadaran berbangsa dan bernegara, hukum, dan bantuan hukum, serta hak dan kewajiban warga binaan di dalam Rutan.