Wates- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Selasa (12/01/2021).
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Bawah Rutan Wates tersebut dipimpin langsung oleh Karutan Wates, Deny Fajariyanto, didampingi Petugas Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan diikuti seluruh Warga binaan Rutan Wates dengan pengawasan Petugas Pengamanan.
Dalam kegiatan tersebut Karutan menjelaskan bahwa program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum bulan Juni 2021. Karutan memberikan sampel perhitungan masa tahanan tersebut kepada WBP agar WBP juga memahami masing masing pidana mereka bisa memenuhi syarat Program tersebut atau tidak.
Dari pengearahan tersebut dikatakan bahwa untuk WBP yang penah mengulangi tindak pidana atau disebut Residivis tidak dapat melaksanakan Asimilasi dirumah. Untuk dapat mengikuti asimilasi di rumah juga memperhatikan hasil Litmas dari Bapas.
Di akhir sesi Karutan membuka sesi tanya jawab kepada WBP untuk memastikan para WBP dapat memahami materi yang telah diberikan. Perlu diketahui kegiatan soisalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan memperhatikan protocol pencegahan COVID-19, mengingat angka positif corona di Jogjakarta yang terus meningkat.