RUTAN WATES- PENYERAHAN REMISI UMUM HUT RI KE 75 OLEH BUPATI KULON PROGO KEPADA WBP

foto 1

Wates- Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo kepada 2 perwakilan Warga Binaan Rutan Wates, setelah dilaksanakannya Upacara HUT Kemerdekaan RI di Pemda Kulon Progo, Senin (17/8/2020).

Mengingat kondisi tengah dilanda pandemi COVID-19 Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan pencegahan COVID-19 dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Bawah Rutan Wates pukul 09.30 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Kulon Progo, Kepala Komandan Kodim 0731 Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo.

foto 2

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto. Dalam sambutnya Karutan berharap semoga pemberian remisi tersebut dapat memberikan kesadaran bagi WBP untuk selalu patuh kepada aturan Hukum dan Norma. 

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh kepada hukum dan Norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia" ucap Karutan dalam Sambutannya.

foto 4

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi yang dibacakan oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan, R. Supriyatno dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.

foto 3

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kulon Progo juga menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.

Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Remisi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 : Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jumlah Total Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates berjumlah 63 orang dengan Tahanan berjumlah 42 orang dan narapidana 21 orang.

Dalam Memperingati HUT RI ke-75 Rutan Kelas IIB Wates memberikan Remisi Umum kepada 14 orang Narapidana (2 orang sudah keluarkan dari Rutan Wates karena mendapatkan asimilasi di Rumah)  dengan rincian :
Remisi Umum I : 14 orang
Remisi Umum II : Nihil
Dari 14 warga binaan semuanya mendapatkan RemisiUmum I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 10 orang; remisi 2 bulan untuk 3 orang; remisi 3 bulan untuk 1 orang.

foto 5

foto 6

 

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini322
Kemarin710
Minggu ini2256
Bulan ini7380
Total 73352

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani