BEKERJASAMA DENGAN JFT PENYULUH HUKUM, RUTAN WATES GENCARKAN KAWASAN TANPA ROKOK

WhatsApp Image 2021 11 04 at 09.18.071

Wates- Untuk kesekian kalinya, Rutan Wates kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam pelaksaanan kali ini Rutan Wates bekerja sama dengan JFT Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DIY. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud upaya Rutan Wates untuk tetap memperhatikan hak- hak WBP dengan menyediakan berbagai informasi . Tentunya hal tersebut sejalan dengan Permenkumham Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum terkait dengan kegiatan penyuluh sebagai pemberi dan menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan kali ini mengangkat 2 tema. Tema pertama menmbahas tentang tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang bekerja sama dengan Kanwil kemenkumham DIY sesuai dengan UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin. Sedangkan tema kedua mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merujuk pada Perda Kabupaten Kulon Progo No.5 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penyuluhan dilaksanakan di aula Rutan Wates. Sebanyak … Warga Binaan mengikuti kegiatan penyuluhan dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaanya, narasumber menyampaikan beberapa informasi diantaranya mengenai lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan kanwil kemenkumham DIY beserta cara mendapatkannya, sejarah awal penggunaan tembakau di Indonesia dimana Indonesia saat ini menempati peringkat ke-3 dalam kategori negara pengguna rokok terbesar, informasi tentang perokok aktif dan pasif serta racun yang ada dalam rokok beserta bahayanya. Narasumber juga menjelaskan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau yang biasa disingkat KTR beserta lingkup kawasannya, usaha pemerintah dalam mengendalikan rokok serta pidana yang mengancam bagi para pelanggar aturan KTR.

Harapannya, penyuluhan hukum kali ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para Warga Binaan terkait dengan rokok dan bahaya yang mengancamnya serta lebih mendisiplinkan diri dalam memperhatikan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masyarakat.

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jl.Suparman no.3 Wates Kulon Progo DIY 55651
(0274)773015

Email Kehumasan
humasrutanwates1@gmail.com

Email Aduan
rutanwates@gmail.com

Hari ini315
Kemarin710
Minggu ini2249
Bulan ini7373
Total 73345

18-05-2024
Ikhlas Mengabdi, Bersih Melayani