Perpustakaan bukanlah hanya tempat tumpukan buku. Perpustakaan harus mempunyai peran dalam mengembangkan informasi untuk membangun masyarakat informasi yang perkembangannya menjadi masyarakat yang bepengetahuan. Dengan demikian, diperlukan kemampuan literasi informasi.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pusat jaringan di wilayahnya dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis adalah sebagai anggota jaringan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Derah Istimewa Yogyakarta menghibahkan 100 koleksi buku-buku hukum untuk dipergunakan sebagai tambahan koleksi untuk JDIH di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Rabu (8/5)
Bertempat di ruang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates penyerahan buku secara simbolis dilakukan oleh perwakilan dari pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Deny Fajariyanto, selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates.
Dalam kesempatan tersebut Deny Fajariyanto menyampaikan bahwa buku-buku yang telah diterima akan ditempatkan di Perpustakaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates dan di Pojok Baca.
“Nantinya buku akan kita taruh di Perpustakaan supaya dapat dibaca oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan di Pojok Baca supaya dapat dibaca juga oleh pengunjung,” pungkas Deny.