Wates- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates menggelar Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Wates terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Asimilasi Rumah, Selasa (04/01)
Bertempat di Aula bawah Rutan Wates, Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah dengan didampingi oleh Petugas Registrasi Yantah.
kegiatan sosialisasi kali ini menjelaskan tentang isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 43 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kasubsi Yantah juga menjelaskan kepada WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Wates. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh Warga Binaan supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Warga binaan yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” terang Kasubsie Yantah seraya menegaskan pelaksanaan program Asimilasi di Rumah ini tanpa pemungutan biaya apapun / gratis.
Bagi WBP yang telah memenuhi syarat baik substantive maupun administrative akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini diperpanjang sampai tanggal 31 Juni 2022 dan berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 serta dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan di masa Pandemi Covid-19 ini.