Wates- Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates menerima premi. Premi diberikan sebagai apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Wates yang mengikuti bimbingan kegiatan kerja yang didapatkan dari hasil penjualan kerajinan rambut palsu (Wig).
Pada Rabu (26/06) Penyerahan Premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Wates dilakukan langsung oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah. Dalam hal ini Kasubsi Yantan menyampaikan bahwa Premi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Premi atau Upah diberikan kepada keluarga dan Warga Binaan Permasyarakatan tersebut dalam bentuk uang cash dikarekan WBP tersebut akan di asimilasikan. Untuk pemberian premi pada WBP yang masih menjalani masa pidana nantinya premi tersebut akan dimasukkan ke dalam kartu BRIZZI sesuai nama masing masing warga binaan.
Kasubsi yantan berpesan kepada WBP agar premi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok masing-masing warga binaan pemasyarakatan. Beliau juga mengahrapkan setap warga binaan Pemasyarakatan selalu aktif dala mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Wates.