Wates- Petugas Rutan Kelas IIB Wates membagikan box pakaian kepada 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan Tahanan baru. Selasa (22/03)
Pembagian box ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dimana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Tujuan dari dibagikannya box pakaian ini adalah sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan agar seluruh WBP dapat menjaga kebersihan serta kerapian pakaian, kamar hunian maupun lingkungan blok huniannnya. Selain itu hal ini merupakan bentuk komitmen Rutan Wates dalam memberikan pelayanan terhadap hak dasar para warga binaan.
Selain tertata rapi, kamar jadi tampak bersih, serta pakaian WBP tidak menumpuk. Diharapkan box tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan.
Petugas juga menyampaikan pesan kepada para WBP tersebut untuk terus menjaga kebersihan diri, kamar hunian maupun lingkungannya agar tercipta kehidupan yang bersih demi menunjang terciptanya kesehatan diri maupun lingkungan.