Wates - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates secara resmi memperpanjang kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem dalam upaya memperkuat akses keadilan dan pelayanan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Sabtu (30/11) di aula Rutan Wates, dihadiri oleh Kepala Rutan Wates, perwakilan LBH Tentrem, serta jajaran pejabat struktural.
Kepala Rutan Wates, R. Gatot Suariyoko, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan. "Perpanjangan kontrak kerja sama ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan," ujarnya.
Direktur LBH Tentrem, Yahya Asmu'i, menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi LBH Tentrem untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. "Kami akan memberikan layanan konsultasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan secara rutin demi mendukung pemenuhan hak hukum warga binaan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian ini, kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Wates akan dilaksanakan secara rutin satu kali dalam sebulan. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, tetapi juga membantu mereka menghadapi persoalan hukum dengan lebih baik.
"Kegiatan ini akan memberikan wawasan hukum kepada warga binaan sehingga mereka lebih siap menghadapi proses hukum yang tengah dihadapi. Hal ini juga dapat menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan Rutan," tambah Gatot.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Wates berharap dapat terus memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan mendukung mereka dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang dialami.