Kabar dari RUTAN

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates

20 Narapidana Rutan Wates Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H

remisi idul fitri 1446h
Wates (28/03)- Sejumlah 20 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul fitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diserahkan secara simbolis kepada Narapidana secara serentak melalui Zoom Meeting seluruh Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dengan rincian :
- 12 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 15 hari,
- 5 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 1 bulan
- 3 Orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun kedua sebesar 1 bulan.
- Untuk Remisi Khusus II (RK II) adalah NIHIL

Sejumlah 26 Narapidana tidak dapat menerima Remisi dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administrative dalam pengusulan Remisi.
Bertempat di Aula Rutan Wates, Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : Pas-425.Pk.04.05 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : Pas-521.Pk.05.04 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus kepada Perwakilan WBP yang menerima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi diikuti oleh penyerahan Remisi pada masing masing UPT.

Dalam kesempatan kali ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga memberikan bantuan social kepada Keluarga Warga Binaan yang terdampak bencana banjir di wilayah sekitar Lapas.
Karutan Wates, R Gatot Suariyoko melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan yang telah berjalan selama ini”
Remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik. Proses pidana yang dijalani adalah pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal ini jangan sampai kemudian terulang kembali di masa mendatang.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindhu. Kemudian bertepatan dengan Idul Fitri tahun 2025 pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada. 156. 312 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB WATES
D.I.YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Suparman No. 03, Wates, Terbah, Wates, Kulon Progo
PikPng.com phone icon png 604605   0274-773051
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rtn.wates@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rtn.wates@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
RUTAN KELAS
IIB WATES
D.I.YOGKYAKATA


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Suparman Nomor 3 Wates, Kulonprogo 55611
 
PikPng.com email png 581646   rtn.wates@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rtn.wates@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI