Wates - Rutan Kelas IIB Wates mengadakan sosialisasi penting mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini berlangsung pukul 10.30 hingga 12.30 WIB di Aula Rutan, Sabtu (2/11).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Rutan Wates dan dipimpin oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Pemateri dari tim Inspektorat memberikan penjelasan mendalam mengenai peraturan ini, termasuk prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan tujuan dari penerapan peraturan tersebut.
Dalam pemaparannya, tim Inspektorat menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan disiplin untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Mereka juga menyoroti bagaimana pemahaman yang tepat tentang aturan ini dapat membantu pegawai dalam melaksanakan tugas dengan lebih baik dan sesuai standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memahami konsekuensi dari pelanggaran disiplin serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pegawai dapat berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pekerjaan sehari-hari.
Sebagai langkah lanjutan, Kepala Rutan Kelas IIB Wates, R. Gatot Suariyoko, menyampaikan akan menyebarluaskan informasi hasil sosialisasi kepada seluruh pegawai untuk memastikan penerapan peraturan dilakukan secara efektif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Wates untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan disiplin.