Wates – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates bergerak cepat melaksanakan skrining terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) usai dibukanya secara resmi program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 pada Rabu (15/1). Pembukaan dilakukan terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui konferensi virtual yang diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.
Menggunakan metode Alcohol, Smoking, Substance Involvement Screening Test (ASSIST) V3.1, tim medis dan petugas pelayanan tahanan Rutan Wates, yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis, melaksanakan skrining terhadap 79 WBP. Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi kebutuhan rehabilitasi dan menentukan langkah asesmen lebih lanjut.
“Kami menggunakan instrumen ASSIST V3.1 untuk menganalisis kebutuhan WBP yang terkait dengan penggunaan Napza. Hasil skrining ini akan menjadi dasar penentuan program rehabilitasi yang sesuai,” ungkap Kepala Rutan Wates, R. Gatot Suariyoko. Ia juga menambahkan bahwa meskipun Rutan Wates belum memiliki tenaga konselor dan asesor adiksi, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
Program rehabilitasi ini diharapkan mampu mendukung pemulihan WBP agar lebih siap menjalani reintegrasi sosial dan mengurangi tingkat residivisme. "Kami percaya, dengan rehabilitasi, WBP dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana," ujar Gatot.
Sebelumnya, Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 dibuka secara nasional oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan kunci keberhasilan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan terletak pada sinergi antara perawatan, pengamanan, registrasi, dan pembinaan. "Keberhasilan rehabilitasi bukan hanya bergantung pada tenaga kesehatan, namun juga pada kepemimpinan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan peran aktif seluruh jajaran, pejabat struktural, serta pelaksana dalam setiap tahapan program,“ terangnya.
Gun Gun juga menyebutkan bahwa program rehabilitasi sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di mana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan. “Rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Kondisi ini juga dapat menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” ucapnya.