Sabtu - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus Narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Wates, Kulon Progo langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi saat perayaan HUT RI ke-79. Narapidana tersebut adalah narapidana dengan kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun. Acara pemberian remisi hari kemerdekaan ini dilaksanakan di Aula Gedung Adikarta Pemda Kab. Kulon Progo, dihadiri oleh Pj Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A. dan Jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kab. Kulon Progo, Sabtu (17/08/2024).
Pejabat Bupati Kulon Progo tersebut mengatakan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para narapidana diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat.
"Semoga warga binaan yang diberi kesempatan menerima remisi, menerima keputusan remisi ini dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan, terutama bagi yang akan segera kembali kepada masyarakat dan keluarga. Tentunya ungkapan syukur tersebut harus disertai dengan kesiapan untuk kembali bermasyarakat dengan baik. Kehidupan yang akan dijalani ke depan harus benar-benar ditata kembali, memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi," Ujar Srie Nurkyatsiwi.
Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Wates , Beliau berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.
Sementara itu Kepala Rutan Wates, Erik Murdiyanto mengatakan narapidana yang mendapat remisi di Rutan Wates memiliki besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 4 bulan. Pada Remisi Kemerdekaan ke-79 tahun ini, Rutan Kelas IIB Wates telah memberikan kepada 19 orang narapidana dengan rincian RU I yaitu 16 Orang, RU II (bebas) yaitu 1 orang dan 2 orang narapidana telah bebas program Integrasi.
"Tahun ini Rutan Kelas IIB Wates mendasar pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 19 orang namun terdapat 2 narapidana yang telah mendapatkan program Integrasi sebelum SK Remisi turun. Sehingga WBP yang mendapatkan remisi berjumlah 17 orang," ujar Erik.
Lebih lanjut Karutan Wates mengatakan narapidana yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.